Sesuai dengan peraturan Program Studi bahwa
- mahasiswa yang usulan penelitian skripsinya sudah disetujui melalui Seminar Usulan Judul Skripsi (SUJS) perlu dievaluasi kemajuan penulisan skripsinya jika dalam waktu enam (6) bulan belum Ujian Sidang Skripsi, dan
- mahasiswa yang tidak melakukan konsultasi penulisan skripsi dengan pembimbing utama maupun pembimbing pendamping selama 180 hari perlu dievaluasi penulisan skripsinya;
semua mahasiswa yang sudah lolos SUJS dan belum Ujian Sidang Sarjana
- diwajibkan mendapat rekomendasi tertulis dari Pembimbing Utama dan Pembimbing Pendamping bahwa proses bimbingan berjalan baik dan penelitian skripsi dapat dilanjutkan, dan
- diwajibkan menyajikan draf skripsinya dalam Seminar Laporan Kemajuan Skripsi.
Jika kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, mahasiswa wajib mengikuti kembali SUJS di bulan April.
Untuk penjelasan lebih lanjut dan terinci, sila hubungi Koordinator Pengutamaan Kesusastraan di 087822118131 atau adipurwawidjana@unpad.ac.id.